Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pada 12 Juni 2020, DKPP telah genap berusia 8 (delapan) tahun.
Sejak 2012 hingga 2020, DKPP telah memutus sebanyak 1.597 perkara dan memberikan sanksi kepada 6.562 penyelenggara pemilu dengan rincian: Rehabilitasi 3.378 orang; Teguran Tertulis (Peringatan) 2.168 orang; Pemberbentian Sementara 65 orang; Pemberhentian Tetap 631 orang; Pemberhentian dari Jabatan Ketua 53 orang, dan Ketetapan sebanyak 267. Total Jumlah Teradu Diputus DKPP 2012-2020 adalah sebanyak 6.562 penyelenggara pemilu (data per 4 Juni 2020).
Delapan tahun usia DKPP pada 12 Juni 2020 menjadi saat yang istimewa, bersamaan dengan Pandemi Covid-19. Namun DKPP memastikan pandemi sama sekali tidak akan menganggu jalannya aktivitas, baik pengaduan, persidangan, dan aktivitas lainnya di DKPP.
Selama pandemi Covid-19, DKPP telah membuat sejumlah terobosan. Mulai dari pengaduan hingga ke sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan secara virtual melalui fasilitas video conference. Berdasarkan data per 9 Juni 2020, sejak 23 Maret 2020 DKPP telah menerima sebanyak 38 pengaduan melalui email bag.pengaduan@dkpp.go.id.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pengaduan online dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Sekretariat DKPP. “Kode etik dan integritas penyelenggara pemilu tetap harus ditegakkan meskipun virus corona menjadi pandemi, sehingga DKPP membuka pengaduan online melalui email,” jelas Bernad.
Terkait sidang pemeriksaan virtual, sejak tanggal 12 Mei hingga 11 Juni 2020, DKPP telah menggelar 28 sidang pemeriksaan virtual yang menjangkau 20 provinsi di Indonesia. Melalui sidang ini, Majelis berada di Ruang Sidang DKPP Jakarta atau kediaman masing-masing, begitu juga dengan Teradu, Pengadu, dan Pihak Terkait lainnya.
Sidang virtual ini sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19 yang ditandatangani oleh Ketua DKPP, Prof. Muhammad pada Rabu (6/5/2020).
“Sebagai satu-satunya lembaga penegak kode etik penyelenggara pemilu di Indonesia, DKPP harus bisa beradaptasi dengan situasi dan kondisi bangsa. Saat ini sedang terjadi Pandemic Covid-19, maka DKPP melaksanakan tugas fungsi, dan wewenang sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa mengurangi prinsip persidangan yakni cepat, terbuka, dan sederhana,” tegas Muhammad.
Selain itu, dalam rangka 8 (delapan) tahun DKPP, Jumat 12 Juni 2020, DKPP akan menggelar syukuran virtual melalui video conference. Rencananya DKPP akan mengundang Tim Pemeriksa Daerah (TPD) secara virtual, mengingat pada masa New normal pencegahan covid-19 belum memungkinkan menghadirkan TPD secara fisik dalam HUT DKPP ke-8.
DKPP rencananya juga akan mengundang sejumlah pihak antara lain Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi II DPR RI, Ketua dan Anggota KPU RI, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, Ketua dan Anggota DKPP Periode 2012-2017, Ketua DKPP Periode 2017-2019 , Sekretaris Jenderal KPU RI, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI.
Perlu ditekankan bahwa mengingat pelaksanaan kegiatan HUT DKPP ke-8 tahun 2020 pada masa New normal Pencegahan covid-19, maka rangkaian acara dan tata ruang pelaksanaan kegiatan disesuaikan dengan standar protokol di masa new normal. [Humas DKPP]