Yogyakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 66 penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang tahun 2024 (data per 9 Desember 2024). Serta 253 penyelenggara lainnya dijatuhi sanksi Peringatan.
Meski demikian, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan keberadaan DKPP bukan untuk menghukum penyelenggara. DKPP sejatinya hadir untuk menjaga marwah penyelenggara serta lembaga penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Heddy Lugito dalam Rapat Penyampaian Laporan Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di Kota Yogyakarta, Jumat (13/12/2024) malam.
“Kalau ada satu, dua, sampai ratusan (penyelenggara) yang disanksi DKPP, bukan semata-mata untuk menghukum. Tetapi agar marwah penyelenggara kita tetap terjaga dengan baik,” ungkap Heddy Lugito.
Heddy menambakan DKPP selalu merespon cepat pengaduan dugaan pelanggaran KEPP. Jika hal tersebut dibiarkan, bisa berdampak panjang hingga menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Pemilu.
“Tidak semua penyelenggara yang disidang (oleh DKPP) diberi sanksi, 51 persen di antaranya justru direhabilitasi. Jadi tidak usah khawatir kalau nanti disidang DKPP,” ujar wartawan senior tanah air ini.
Terkait dengan jumlah aduan yang membanjiri DKPP sepanjang 2024, menurut Heddy, bukan semata-mata karena terjadi pelanggaran oleh penyelenggara Pemilu. Melainkan kesadaran publik akan pentingnya memiliki penyelenggara pemilu yang berintegritas dan profesional.
DKPP menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP di tahun 2024. Lonjakan pengaduan tercatat terjadi pada bulan Maret (98), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72) seiring dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Dalam kesempatan ini, Heddy juga mengungkapkan setidaknya ada tiga provinsi di Indonesia yang minim aduan dugaan pelanggaran KEPP. Antara lain Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah.
“Kesadaran publik untuk mengingatkan kita sebagai penyelenggara Pemilu semakin tajam dan terbangun, sehingga terus menjadi sorotan,” pungkasnya
Sementara itu, dalam rangka mendukung penegakan KEPP, Sekretariat DKPP terus berinovasi sebagai lembaga peradilan etik melalui transformasi ke sistem digital. Langkah tersebut sebagai bentuk layanan yang lebih responsif bagi pencari keadilan.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan beberapa terobosan dilakukan Kesekretariatan DKPP, antara lain penerapan monitoring dashboard, penggunaan aplikasi Sietik, dan call centre 1500101.
“Penerapan monitoring dashboard, penggunaan aplikasi Sietik, dan call centre akan terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan digital bagi pencari keadilan,” tegasnya. [Humas DKPP]