Jakarta,DKPP– Ratusan massa mendatangi sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (24/5) pukul 15.00 WIB. Massa yang tergabung dalam Serikat Masyarakat Peduli Penajem Paser Utara (SMP 3) ini meminta agar DKPP memecat Ketua KPU Kab Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur atas nama Andi Arfin.
Fajar Ardy Hidayatullah koordinator lapangan dalam aksi tersebut, mengatakan bahwa Ketua KPU Kabupaten Penajem Paser Utara tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena telah meloloskan mantan narapidana korupsi dalam pencalonan Bupati di daerah tersebut.
“Ketua KPU Kab Penajam Paser Utara telah melakukan kecurangan, telah melanggar konstitusional terkait syarat-syarat bakal calon bupati, di dalam undang-undang telah dijelaskan bahwa seorang narapidana yang pernah dijatuhi pidana penjara tidak dapat mencalonkan diri,” ungkap Fajar.
Sebelumnya ratusan massa ini mendatangi kantor KPU, mereka menuntut agar KPU membatalkan hasil Pilkada Penajam Paser Utara yang dimenangkan oleh Drs. H. Yusran Aspar yang mereka klaim tidak layak sebagai Bupati karena eks narapidana korupsi.
“Setelah dari KPU, kami langsung ke DKPP untuk meminta keadilan agar memecat Andi Yusran, sebagai akibat dari perbuatannya,” Fajar menambahkan.
Ditemui di tempat berbeda, Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini mengungkapkan bahwa DKPP merupakan tempat dimana para pihak mengajukan pengaduannya terkait Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu, untuk melapor ke DKPP ada prosedurnya, diperlukan laporan tertulis tidak cukup aspirasi saja.
“Aksi tersebut merupakan penyampaian aspirasi, penyampaian aspirasi melalui aksi tersebut tidak dapat serta merta untuk ditindaklanjuti, kita tunggu laporan tertulisnya”, kata Sardini. [SD]