Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Senin-Selasa (22-23/7). Sidang ini terkait tiga perkara, yakni Nomor Perkara 159-PKE-DKPP/VI/2019; 165-PKE-DKPP/VI/2019; dan 173-PKE-DKPP/VII/2019.
Teradu dari perkara 159-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Binjai yakni Zulfan Efendi, Abdullah Arkam, dan Robby Effendi. Teradu lainnya adalah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Binjai Timur, yakni Darma Bhakti dan Misdianto. Kelimanya diadukan oleh Irvan Pahala Manuel Siburian. Dalam pokok pengaduannya, para Teradu diduga melanggar prinsip jujur dan prinsip profesional, dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil suara untuk Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kota Binjai. KPU Kota Binjai diduga menetapkan keputusan yang keliru, dikarenakan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan Kota. Teradu diduga tidak cermat dan tidak teliti dalam hal pengguna hak piilih.
Kemudian pada perkara 165-PKE-DKPP/VI/2019, Teradunya adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias Selatan, yakni Edward Duha, Meidanariang Hulu, Repa Duha, Eksodi Makarius Dakhi, dan Yulianto Gulo. Teradu lain Yulhasni dan Benget Silitonga, Ketua dan Anggota KPU Prov. Sumatera Utara, juga Syafrida R. Rasahan, Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara. Pengadu adalah Dawido Bawamenewi Calon Legislatif (caleg) DPRD Kab. Nias Selatan yang kemudian memberi kuasa kepada Aulia Andri (Advokat).
Para Teradu diadukan karena KPU Kab. Nias Selatan tidak melaksanakan putusan Bawaslu Kab. Nias Selatan terkait pelanggaran administrasi. Pengadu merasa dirugikan secara administrasi, hal tersebut menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusi sebagai caleg. Sedangkan Teradu lainnya, KPU Prov. Sumatera Utara sebagai atasan langsung diduga tidak berupaya melakukan pengawasan dan supervise. Kemudian Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara dianggap tidak serius dalam memberikan supervise atau koordinasi terhadap koleganya, yakni KPU Prov. Sumatera Utara.
Selanjutnya pada perkara 173-PKE-DKPP/VII/2019, Teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Nias, yakni Firman Mendrofa, Elisati Zendroto, Iman Murni Telaumbanua, Dedi Bate’e, dan Sitori Mendrofa. Teradu lainnya, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nias Novan Maskurnia Hura, Warling Telaumbanua, dan Nurjaya Harefa. Selain itu, Ketua dan Anggota PPK Bawolato, Faigizanolo Lase dan Suardin Bawamenewi.
Pengadu dalam perkara 173-PKE-DKPP/VII/2019 adalah Yunius Relawan Zebua yang juga Caleg Partai PDI Perjuangan Kab. Nias. Pokok aduan Pengadu di antaranya adalah para Teradu diduga melakukan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara konspiratif, terstruktur, sistematis, dan masif.
Sidang pemeriksaan akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Sumatera Utara. Sidang tersebut akan digelar di Kantor Bawaslu Prov. Sumatera Utara, Jalan H. Adam Malik No. 193, Kota Medan. Perkara 159-PKE-DKPP/VI/2019 akan digelar lebih dulu, yakni Senin (22/7), pukul 09.00 WIB, sedangkan perkara 173-PKE-DKPP/VII/2019 digelar pukul 13.30 WIB. Kemudian perkara 173-PKE-DKPP/VII/2019 akan digelar esok hari, Selasa (23/7) pukul 09.00 WIB.
Kepala Biro Administrasi Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebokk DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [rilis humas dkpp]