Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyelenggarakan sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang pada Senin (12/08) pukul 10.00. Agendanya, mendengarkan saksi dan terkait yaitu Ketua dan Anggota Panwaslu Kota Tangerang.
“Surat-surat panggilan hari ini sedang disiapkan. Mudah-mudahan segara mereka terima,” kata Nur Hidayat Sardini anggota sekaligus juru bicara DKPP.
Selanjutnya, pada Selasa (13/08) akan digelar sidang ketiga. Agendanya pembacaan Putusan. “Jika tidak aral melintang dilanjut Selasa dengan agenda pembacaan Putusan,” ujarnya.
Namun Nur Hidayat meminta kepada pengunjung yang membawa rekan-rekannya agar bersikap tertib. “Bila perlu dibatasi agar tidak ricuh,” jelasnya.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang pihak Teradunya Ketua dan tiga anggota KPU. Sedangkan pihak pengadunya, Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dari pasangan Arif Wismansyah-Sachrudin dan Abdul Fakhridz kuasa hukum dari H Ahmad Marju Kodri- Gatot Supriyanto, sebagai bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Pemilukada Kota Tangerang. (Humas DKPP)