Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar lima (5) sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Rencananya, sidang kelima perkara tersebut akan digelar di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Jl. A. P. Pettarani No.102, Bua Kana, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Senin (19/8/19) sidang pemeriksaan untuk perkara nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019, pukul 09.00 WITA dan perkara nomor 191-PKE-DKPP/VII/2019, pukul 14.00 WITA. Sedangkan, Selasa (20/8/19) sidang pemeriksaan dengan perkara nomor 215-PKE-DKPP/VII/2019, pukul 09.00 WITA dan perkara nomor 216-PKE-DKPP/VII/2019 serta perkara nomor 217-PKE-DKPP/VII/2019, pukul 14.00 WITA.
Perkara nomor 177-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Agustianto melalui kuasa hukumnya, H. Makmur M. Raona. Pengadu melaporkan Asmawati Salam, Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang dan Syamsuddin. MS, Ketua KPU Kabupaten Sidenreng Rappang.
Pokok aduan terkait perubahan perolehan suara berdasarkan hasil foto salinan C1 TPS 12 Desa Kalosi Agustianto Caleg Nomor urut 9 seharusnya mendapat 9 suara diduga diubah menjadi 3 suara. Sedangkan H. Rusman Caleg Nomor urut 1 seharusnya mendapat 11 suara menjadi 41 suara. Sehingga total suara partai dan suara caleg menjadi 44 suara.
Atas adanya perbedaan salinan Form C1 di TPS 6, 12, dan 16 dengan hasil rekapitulasi di PPK Kecamatan Duapite, Pengadu mengajukan keberatan dan meminta dilakukan penghitungan suara ulang untuk TPS tersebut. Namun Ketua PPK Kecamatan Duapite menolak perhitungan ulang dengan alasan KPU Kabupaten Sidrap lah yang bisa melakukan perhitungan suara ulang.
Perkara nomor 191-PKE-DKPP/VII/2019, Pengadunya adalah Muhammad Suyuth dan Umar Hasan selaku kuasa Sainuddin. Teradunya adalah Muhammad Naim, Muhammad Kasim, Nurhikmah, dan Awaluddin masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai. Teradu lain adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai yaitu, Muhammad Rusmin, Ahmad Ismail, dan Saefuddin.
Pokok aduan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sinjai diduga telah melakukan kecurangan dalam penetapan calon terpilih. Kecurangan tersebut yakni mengabaikan Form C1 Hologram dengan melakukan perubahan data berupa C1 Salinan dan C1 Salinan yang diserahkan ke Bawaslu dan penggelembungan suara pada salah satu Caleg Anggota DPRD Kabupaten Sinjai. Sementara pokok aduan untuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sinjai karena mereka menolak laporan Pengadu terkait dugaan penggelembungan suara pada salah satu caleg anggota DPRD Kabupaten Sinjai.
Perkara nomor 215-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Makmur Mustakim melalui kuasanya Ms Baso. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar yakni, M. Darwis, Alimuddin, M Arfah, Bakhrawi Zakaria, dan Basrinuddin. Teradu lain adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar yakni, Ibrahim Salim, Nellyati, dan Syaifuddin.
Pokok aduan untuk Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Takalar terkait pelimpahan kepada Bawaslu Kabupaten Takalar laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilayangkan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan oleh Pengadu. Pokok aduan lain adalah tidak dihadirkannya dalam persidangan saksi ketua KPP TPS 4 Desa Lessang di mana di TPS ini dilakukan PSU secara parsial, padahal Teradu menyatakan siap untuk menghadirkan saksi namun hingga proses sidang diputus, saksi yang dimohonkan tersebut tidak dihadirkan. Aduan terakhir terkait PSU Pilpres tanggal 27 April 2019. Saat dilakukan PSU terdapat WNI yang memiliki data kependudukan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur tanpa memiliki formulir A5 dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS 4 Desa Lessang dan mendapat 5 kertas suara.
Perkara nomor 216-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh H. Bahrum Daido melalui kuasanya Andi Ramlan Muin dan Andi Agus Salim. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Luwu yakni, Hasan Sufyan, Abdul thayib Wahid R, Adly Aqsha, Abdullah Sappe Ampin Maja, dan Muhammad Samsir. Teradu lain adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Luwu yaitu, Abdul Latif Idris, Kaharuddin A, dan Asriani Baharuddin
Pokok aduannya terkait tidak diberikannya surat suara, khususnya surat suara untuk DPR RI pada hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 untuk masyarakat/pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya di wilayah Kecamatan Walenrang dan Kecamatan Walenrang Barat.
Selain itu berdasarkan bukti photo dan rekaman yang ada, patut diduga kertas suara untuk DPR RI telah tercoblos yang dibiarkan oleh KPPS, patut diduga telah menguntungkan salah satu Caleg DPR RI atas nama Muhammad Devy Bijak dari Partai Demokrat Nomor Urut 7. Hal tersebut sangat merugikan Pengadu yang sama-sama berjuang di Dapil yang sama yakni Dapil Sulsel III. Bahwa tidak netral dan tidak profesionalnya Para Teradu selaku Penyelenggara mengakibatkan terjadi penggelembungan suara.
Sementara perkara nomor 217-PKE-DKPP/VII/2019 diadukan oleh Pengadu yang sama yakni H. Bahrum Daido melalui kuasanya Andi Ramlan Muin dan Andi Agus Salim. Dalam perkara ini mereka melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja Utara yakni Rizal Randa, Anshar Tangkesalu, Roy Pole Pasalli, Jan Hery Pakan, dan Bonnie Pridom. Selain itu mereka juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja Utara yaitu, Andarias Duma, Gabriel Rumbayyan, dan Arifin S.
Para Teradu dilaporkan terkait adanya perbedaan rekapitulasi antara Form C1 (hasil rekap TPS) dengan Form DA1 (hasil rekap Kecamatan), di mana terdapat di 17 TPS patut diduga telah mengakibatkan perolehan suara salah satu Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Nomor Urut 3 atas nama Frederik Batti Sorring mengalami penambahan suara pada Form DA1 (rekap Kecamatan). Aduan yang didalilkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Toraja lainnya yakni terkait dugaan secara kolektif kolegial tidak jujur, tidak profesional , tidak netral, tidak jujur, tidak adil, tidak melaksanakan prinsip kepastian hukum, tidak terbuka, dan tidak melakukan pengawasan secara efektif sehingga terjadi perbedaan rekapitulasi antara Form C1 dengan Form DA 1.
Sedangkan pokok aduan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toraja adalah para Teradu tidak melakukan pengawasan secara efektif atas terjadinya perbedaan rekapitulasi antara Form C1 dengan Form DA 1 dan terkesan melakukan pembiaran secara kolektif dan kolegial. Menurut Pengadu seharusnya Teradu melaksanakan pengawasan melekat pada setiap tahapan Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Toraja Utara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima (5) hari sebelum sidang dimulai.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]