Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu nomor 91-PKE-DKPP/II/2021 dan 93-PKE-DKPP/II/2021.
Kedua perkara tersebut akan diperiksa dalam satu sidang oleh DKPP secara virtual. Perkara 91-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Naftali Kobepa. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Nabire, Daniel Denny Merin.
Dalam pokok aduan, Pengadu menduga Teradu telah mengganti KPPS sebanyak tiga kali, yaitu pada 31 Oktober, 23 November, dan 26 November 2020. Pergantian ini dimaksud untuk menggantikan orang yang netral dengan pendukung pasangan calon (Paslon) nomor urut 1.
Teradu juga diduga ikut mengamankan keputusan PPS Kelurahan Siriwini yang meloloskan 165 orang yang tidak terdaftar dalam buku register pendaftaran calon Anggota KPPS. Teradu merupakan Koordinator Wilayah Kelurahan Siriwini.
Selain itu, Teradu juga diduga tidak menandatangani Keputusan KPU Kabupaten Nabire nomor 54/PL.02.6-Kpt/9104/KPU/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020.
Sedangkan perkara nomor 93-PKE-DKPP/II/2021 diadukan Ambrosius Degei dan Hengki Wakei. Keduanya mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Nabire, yaitu Yulianus Nokuwo dan Adriana Sahempa.
Para Teradu diduga tidak pernah mempertanyakan izin kampanye kepada Bupati Nabire Isaias Douw, yang melakukan kampanye untuk istrinya, Yufinia Mote, yang maju sebagai Calon Bupati nomor urut 1.
Selain itu, para Teradu juga diduga tidak pernah menindaklanjuti pengaduan terkait dengan keterlibatan ASN dalam kampanye paslon Yufinia Mote dan Muhammad Darwis.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sidang ini akan diadakan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta, dan semua pihak berada di daerah masing-masing, pada Senin (8/3/2021) pukul 09.00 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]