Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 187-PKE-DKPP/XII/2020.
Perkara ini diadukan oleh Ahmad Miftah Rizki Sitio. Dia mengadukan Muhammad Syahfii Siregar, Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar.
Pokok Perkara bahwa Pengadu merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya oleh Teradu dengan mengatakan ada pengkhianat di Bawaslu Kota Pematangsiantar. Kemudian Pengadu juga mengatakan bahwa “Si Kiki (Pengadu) sudah jadi pengkhianat di Bawaslu” dan “Kami akan melaporkan dia ke pihak berwenang karena sudah mempublikasikan data Bawaslu”.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Senin (08/2/2021) pukul 10.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]