Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 29-PKE-DKPP/II/2019 di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (4/3/2019).
Dalam perkara ini, DKPP akan memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, H. Eftiyani selaku Teradu. Pengadu dalam perkara ini adalah Ricky Yudistira. Menurutnya, Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena pernah menjadi tim saksi salah satu Pasangan Calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada Provinsi Sumsel 2018. Sidang pemeriksaan ini merupakan sidang pertama dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan Pengadu dan jawaban Teradu.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB di kantor Bawaslu Provinsi Sumsel di Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumsel, dan dipimpin oleh Ketua majelis Prof. Muhammad selaku anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumsel, yakni Febrian (unsur Masyarakat), Junaedi (unsur Bawaslu) dan Amran Muslimin (unsur KPU)
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang Kode Etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp ”. tutup Bernad. [Rilis Sidang DKPP]