Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kedua pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 40-PKE-DKPP/I/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Kota Pekanbaru pada Senin (26/4/2021) pukul 13.00 WIB
Perkara ini diadukan oleh Jhon Dairisman Girsang. Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Bengkalis yakni Fadillah Mausuly, Elmiawati Safarina, Feri Herlinda, Safroni, dan Anggi Ramadhan S sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu didalilkan melanggar prinsip berkepastian hukum karena di seluruh TPS di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir tidak menempelkan C1 Hasil KWK atau C1. Plano. Para Teradu juga tidak menanggapi keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 atas temuan di Kecamatan Bathin Salopan. Teradu I didalilkan telah melanggar prinsip keterbukaan atas tindakannya memerintahkan untuk mengambil paksa microphone saksi paslon nomor urut 1 saat penyampaikan keberatan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
Rencananya, sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Sebagai informasi, sebelumnya DKPP telah menggelar sidang pertama perkara ini secara virtual pada Kamis (18/4/2021).
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Arif Ma’ruf juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Swab Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Swab Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]