Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 67-PKE-DKPP/II/2021 pada Senin (22/3/2021).
Perkara tersebut diadukan oleh Irwan, Junadi, Tri Bahariansyah, dan Miko Pedri masing-masing sebagai Pengadu I – IV. Para Pengadu melaporkan Aizen selaku Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin sebagai Teradu.
Para Pengadu menduga Teradu telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu terkait perpanjangan staf PPNPN terhadap para Pengadu tanpa melalui mekanisme klarifikasi dan diduga akibat adanya sentimen pribadi.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Rencananya, sidang ini akan digelar secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing pada Senin (22/3/2021) pukul 16.00 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]