Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk tiga perkara yakni, Nomor 48-PKE-DKPP/II/2021, Nomor 50-PKE-DKPP/II/2021, dan Nomor 54-PKE-DKPP/II/2021 pada Senin (22/3/2021)
Tiga perkara tersebut diadukan oleh Pengadu yang sama yaitu Rahmad Hartoyo selaku Kuasa Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi sebagai Pengadu I dan II. Mereka melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masing-masing atas nama H. Heru Muharam, Basrul, dan Iwan Dedi sebagai Teradu I – III.
Pokok perkara Nomor 48-PKE-DKPP/II/2021 terkait Bawaslu Kabupaten Pali diduga tidak profesional dan akuntabel dalam melakukan kajian atas laporan dari Pengadu dengan menghentikan proses laporan tanpa melakukan klarifikasi dan pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku.
Pokok perkara Nomor 50-PKE-DKPP/II/2021 para Teradu diduga telah melanggar Pasal 19 ayat (2) yang berbunyi “Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada pengawas pemilihan”. Pada tanggal 13 November 2020, Pengadu Bersama dengan Tim Pemenangan mendapatkan informasi dari media serta pesan dari whatsapp bahwa adanya aksi sweeping yang dilakukan oleh masyarakat terkait dugaan penimbunan Alat Peraga Kampanye milik Paslon 02 (Heri Amalindo dan Soemarjono) yang disimpan di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Pali. Selanjutnya Tim Pemenangan mengajak Bawaslu Kabupaten Pali untuk bersama – sama melakukan penelusuran guna mencari kebenaran terkait informasi tersebut, namun dari pihak Bawaslu Kabupaten Pali menolak untuk ikut dalam investigasi tersebut.
Sedangkan Nomor 54-PKE-DKPP/II/2021 pokok perkara terkait para Teradu diduga tidak profesional dalam penanganan Laporan Pengadu dan laporan tersebut dinyatakan Laporan Bukan Pelanggaran Pemilihan yang ada dalam Form Model A.17 Pemberitahuan tentang Status Laporan/Temuan tanggal 23 Desember 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Selatan.
Rencananya, ketiga sidang ini akan digelar secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing pada Senin (22/3/2021) pukul 12.00 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]