Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 dan 22-PKE-DKPP/I/2021, di Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali, Senin (22/2/2021).
Perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Agung Nugroho Seputro. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Boyolali, Abdullah.
Abdullah diadukan karena diduga memiliki hubungan tak wajar dengan istri dari Pengadu sejak Maret 2019 hingga saat ini.
Sedangkan perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Sri Purwanto. Ia mengadukan empat penyelenggara pemilu, yang terdiri dari tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Klaten dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Klaten.
Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Klaten adalah Indrawati Yuliani (Anggota), Kartika Sari Handayani (Ketua), dan Yuyun Sri Agung P. (Sekretaris). Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu III.
Sedangkan seorang lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman. Ia berstatus sebagai Teradu IV.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I tidak melaksanakan tugas dengan penuh waktu pada 22 April-20 Juli 2020. Teradu I juga diduga tidak menghadiri Rapat Pleno sebanyak tiga kali, yaitu pada 6, 11, 14 Juli 2020.
Pengadu mendalilkan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu I sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Rencananya, sidang dari kedua perkara ini akan digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Boyolali pada Senin (22/2/2021) dengan waktu yang berbeda, perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 digelar pada pukul 09.00 WIB, dan perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 akan digelar pada 14.00 WIB.
Khusus untuk sidang perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 akan digelar secara tertutup karena menyangkut kesusilaan.
“Sidang perkara 22-PKE-DKPP/I/2021 tetap bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terang Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf.
Kendati demikian, Arif menegaskan, sidang dari dua perkara ini akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” jelas Arif.
Ia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Arif. [Rilis Humas DKPP]