Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk dua perkara, yaitu perkara nomor 38-PKE-DKPP/I/2021 dan 39-PKE-DKPP/I/2021, di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Senin (22/2/2021).
Dua perkara tersebut disidangkan untuk memeriksa 17 penyelenggara pemilu Provinsi Papua Barat, dengan rincian lima Teradu dalam perkara 38-PKE-DKPP-I/2021 dan 12 Teradu dalam perkara 39-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara nomor 38-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Samaun Dahlan dan Clifford H. Ndandarmana. Keduanya memberi kuasa kepada enam orang, yaitu Fadli Nasution, Asban Sibagariang, Zulkifli Lubis, M. Haikal Nugraha, Januar, dan Satria Tunggara.
Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Fakfak, yaitu Dihuru Dekry Radjaloa, Hasanudin Rettob, Herman Bugis, Yanuarius Kery Meak, dan Abdon Retraubun. Masing-masing dari kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Dalam pokok aduannya, Pengadu menyebut para Teradu telah mengabaikan dua kali surat himbauan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak terkait adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP yang tersebar pada tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Perseorangan sehingga mengakibatkan penetapan syarat pencalonan dari jalur perseorangan menjadi cacat formil dan materiil.
Pengadu juga menduga para Teradu telah memaksakan dalam meloloskan pasangan calon (Paslon) perseorangan, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom. Sebab para Teradu tetap meloloskan Paslon tersebut meskipun telah dua kali dihimbau oleh Bawaslu Kabupaten Fakfak untuk melakukan verifikasi dan validasi terhadap adanya dukungan ganda sebanyak 2.066 KTP.
Sedangkan perkara nomor 39-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Alif Permana. Ia memberikan kuasanya kepada Irwan, Muhammad Rizal Hadju, dan Abdul Rajab Sabarudin Rindo.
Pengadu mengadukan 12 penyelenggara pemilu Kabupaten Teluk Bintuni, yang terdiri dari enam penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan enam penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni.
Enam Teradu dari KPU Kabupaten Teluk Bintuni adalah Ketua, empat Anggota, dan Sekretaris KPU Kabupaten Teluk Bintuni, yaitu Harry Arius Salamahu (Ketua), Regina Baransano, Eko Priyo Utomo, Lukman Hasan, Didimus Kambia, dan Ganem Seknum (Plt. Sekretaris). Masing-masing dari keenam nama tersebut berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu VI.
Sedangkan enam Teradu dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni adalah Ketua, empat Anggota, dan Koordinator Sekretariat (Korsek), yaitu Korneles Trorba (Ketua), Rudi Horenius Baru, Daud D. Balubun, Slamet Widodo, Supiah Tokomadaron, dan Fadly Liptiay (Korsek). Masing-masing dari keenam nama tersebut berstatus sebagai Teradu VII sampai Teradu XII.
Dalam pokok perkara, Teradu I sampai Teradu VI diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni nomor 215-PB-11/PM.05.02/XI/2020 tanggal 16 November 2020 tentang Rekomendasi Dugaan Pelanggaan Administrasi Pemilihan. Teradu VI juga diduga tidak menyampaikan secara terbuka dalam rapat bahwa memiliki hubungan sanak saudara dengan Tim Kampanye Pasangan Calon Petahana.
Pengadu juga mendalilkan Teradu VII sampai Teradu XII telah keliru dalam melakukan kajian terhadap laporan pelanggaran administrasi pemilihan mengenai mutasi pejabat. Selain itu, Teradu VII hingga Teradu XI juga diduga tidak menjadikan temuan pelanggaran saat menerima informasi dari masyarakat tentang rencana politik uang yang disertai dengan membawa senjata tajam.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Rencananya, sidang dari kedua perkara ini akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat pada Senin (22/2/2021) dengan waktu yang berbeda, perkara nomor 38-PKE-DKPP/I/2021 digelar pada pukul 09.00 WIT, dan perkara nomor 39-PKE-DKPP/I/2021 akan digelar pada 13.30 WIT.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]