Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Senin (22/7). Sidang ini terkait dua perkara, yakni nomor perkara 149-PKE-DKPP/VI/2019; dan 150-PKE-DKPP/VI/2019.
Teradu perkara 149-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bungo yakni Muhammad Bisri, Kristian Edi Chandra, Musfal, Syahrudin, dan Ruslan serta Ketua dan Anggota PPK , Bakri Abubakar, dan Abdul Rahman serta Ketua dan Anggota PPK Limbur Lubuk Mengkuang yakni Arpauzi, Zulkifli, Kailani, Ade Irawan, dan Nazarudin. Mereka diadukan oleh Hendri Novriza (Caleg DPRD Kabupaten Bungo) yang memberikan kuasa khusus kepada Jamil Burhanuddin dkk. Dalam pokok pengaduannya, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak melakukan perbaikan dan pembetulan pada Formulir Model DA.1-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang dan Formulir DB.1-DPRD Kabupaten/Kota Kabupaten Bungo untuk perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) calon nomor urut 1 (As’ad. S.Sos) dan calon nomor urut 2 (Alfian) berdasarkan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Tanjung Bungo dan Formulir Model DAA.1-Plano DPRD Kab/Kota Dusun Rantau Tipu.
Sedangkan perkara 150-PKE-DKPP/VI/2019 Teradunya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten Bungo yakni Abdul Hamid, Dedi Arianto, dan Didik Darmadi. Mereka diadukan oleh M. Riadh Al Kamal (DPC Partai Nasdem Pasar Muara Bungo). Para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penggelembungan suara dan pengurangan suara, oleh penyelenggara pemilu Kecamatan Bathin II Bebeko KPPS TPS 01, 02 dan KPPS TPS 03 Dusun Babeko, KPPS TPS 03 Tanjung Menanti, KPPS TPS 07 Simpang Babeko, termasuk PPK dan Panwaslu Kecamatan Bathin II Babeko Bersama Caleg Nasdem Nomor urut 07 Dapil I.
Sidang pemeriksaan akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Prov. Jambi. Sidang tersebut akan digelar di Kantor Bawaslu Prov. Jambi, Jln. Slamet Riyadi No. 7, Sungfai Putri, Telanapura, Kota Jambi. Perkara 149-PKE-DKPP/VI/2019 akan digelar lebih dulu, yakni pukul 09.00 WIB, sedangkan perkara 150-PKE-DKPP/VI/2019 digelar pukul 13.00 WIB.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi.
Kepala Biro Administrasi Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebokk DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [rilis humas dkpp]