Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 dan 128-PKE-DKPP/IV/2021 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (21/6/2021) pukul 13.00 WIB.
Dua perkara ini diadukan oleh Robert Gayus Baibaba . Teradu perkara nomor 127-PKE-DKPP/IV/2021 adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Teluk Wondama masing-masing atas nama Monika Elsy Sanoi, Berthy Leleulya, dan Yulian Bensior Madiowi sebagai Teradu I – III. Sedangkan Teradu perkara 128-PKE-DKPP/IV/2021 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Teluk Wondama yakni Menahen K. Sabarobek (Teradu I) dan Epianus Rawas (Teradu II).
Pokok Aduan 127-PKE-DKPP/IV/2021
Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel dalam melaksanakan kewajiban untuk mencatat kejadian khusus/keberatan dalam proses Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Teluk Wondama tanggal 16 Desember 2020.
Pengadu selaku saksi mandat Paslon Elysa Auri dan Fery Michael Deminikus Auparay menyampaikan keberatan terkait tetap dilanjutkannya pembacaan rekapitulasi penghitungan suara, mengingat hasil rekapitulasi yang dibacakan masih terdapat ketidaksesuaian antara data pemilih, data pengguna hak pilih, dan terdapat ketidaksesuaian antara surat suara yang digunakan dengan surat suara yang tidak digunakan. Selain itu, para Teradu juga tidak memberikan Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan kepada Pengadu sampai rapat pleno selesai.
Pokok Aduan 128-PKE-DKPP/IV/2021
Ada dua pokok aduan Pengadu terkait dugaan tidak berkepastian hukum, profesional dan akuntabel. Pertama dalam menangani laporan Pengadu, yakni adanya pelanggaran di 12 TPS dengan surat Nomor 035/A2/SRT-KEL/XII/2020 tentang laporan temuan nama pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Pengadu baru mengetahui hasil laporan tersebut pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 32/PHP BUP/XIX/202.
Kedua, dalam memberikan tanggapan/jawaban atas surat Tim Hukum, pasangan calon nomor urut 1 Nomor 001/TPH-A2/XII/2020 tentang Mohon Penegasan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanggal 14 Desember 2020. Tanggapan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa PSU tidak dapat dilakukan karena telah lewat waktu dan sampai dengan tanggal 15 Desember 2020 masih melakukan klarifikasi kepada pihak Terkait untuk memastikan dugaan pelanggarannya. Menurut Pengadu, tindakan para Teradu menyatakan pendapat bahwa pelaksanaan PSU tidak dapat dilakukan sebelum kajian terhadap pelanggaran tersebut diselesaikan adalah suatu tindakan yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Rencananya, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerahnya masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya [Rilis Humas DKPP]