Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 154-PKE-DKPP/XI/2020 pada Senin (21/12/2020) di Kantor KPU Provinsi Bali, pukul 09.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh I Putu Eka Saputra melalui kuasanya I Ketut Dody Arta Kariawan, I Wayan Eka Suwecantara, dan I Gede Putu Sudharma. Pengadu melaporkan I Nengah Purna selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli sebagai Teradu I. Pengadu juga melaporkan, Staf Bawaslu Kabupaten Bangli atas nama S. M. Agus Juli Setyadhi, dan I Putu Semarabawa sebagai Teradu II dan III.
Pengadu mendalilkan para Teradu tidak cermat dan tidak profesional dalam menindaklanjuti temuan Nomor 2/TM/PB/KAB/17.03/X/2020 mengenai dugaan pelanggaran Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Pegawai Kontrak yang ikut mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Menurut Pengadu, para Teradu tidak dapat membedakan status pekerjaan Pengadu sebagai pegawai kontrak Fakultas Kedokteran Universitas Islam Al-Azhar Mataram yang diperbantukan di RSU. Bangli dengan pegawai kontrak yang bekerja di Lembaga pemerintah, BUMN, maupun BUMD.
Pengadu juga mendalilkan ketidakcermatan Teradu I dalam menerbitkan surat keputusan Nomor: 027/K.BAWASLU.BA-02/HK/01.01/X/2020 tentang Pembentukan Tim Klarifikasi Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan “Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Dalam surat keputusan tersebut menurut Pengadu pada penulisan konsiderans tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerancuan, multitafsir, dan tidak memberikan suatu kepastian hukum.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Provinsi Bali.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]