Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar dua sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Kantor KPU Provinsi Papua Barat pada Senin (19/10/2020).
Sidang pertama akan digelar pada pukul 13.00 WIT untuk perkara nomor 101-PKE-DKPP/X/2020. Perkara ini diadukan oleh Orideko I. Burdam melalui kuasanya Benediktus Jombang dan Muhammad Irfan. Teradu perkara ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat yakni, Markus Rumsowek, Kalansina Aibini, Agus Salim Wahom sebagai Teradu I, II, dan III. Selain mengadukan komisioner, Pengadu juga melaporkan tiga orang staf pada Divisi Pengawasan dan Hubungan masyarakat, Hubungan Antar Lembaga yakni, Folter Umpain, Felix Herman, dan Yessi Ramar masing-masing sebagai Teradu IV, V, dan VI.
Orideko mendalilkan para Teradu tidak berintegritas dan tidak profesional serta tebang pilih sebagai penyelenggara pada pemilu di Kabupaten Raja Ampat karena tidak menemukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan salah satu calon atas nama Hasan Makasar.
Hasan Makasar adalah Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Kabupaten Raja Ampat. Pada Pemilu Raja Ampat 2020, Hasan mendampingi petahana, Wakil Bupati Manuel Piter Urbinas, S.Pi., M.Si dan mengikuti seleksi di sejumlah partai politik untuk pemilu yang akan datang.
Sidang Kedua akan digelar pukul 15.30 WIT untuk perkara nomor 103-PKE-DKPP/X/2020. Pengadu, David Towansiba dan Eysen Amus Octavianus Pocerattu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kab. Manokwari Selatan yakni Anton J. Wopary, Donald Ainusi, Francis Eduard Makabory, Berend Rumaikeuw, Melki Inden sebagai Teradu I – V serta Anggota PPD Distrik Ransiki, Setiawan Refelino Wambrauw sebagai Teradu VI.
Selain itu para Pengadu juga melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Manokwari Selatan yakni Inggrit Arvanita Sabubun, Saul Rawar,dan Nansen F Mansumber sebagai Teradu VII, VIII, dan IX.
David Towansiba dan Eysen Amus juga mengadukan penyelenggara pemilu lainnya yaitu Ibnu Mas’ud (Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat) sebagai Teradu X dan Arif Budiman, Ketua KPU RI sebagai Teradu XI.
Menurut Pengadu, Teradu I sampai V diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan verifikasi, pleno rekapitulasi, tidak mengizinkan dokumentasi proses rekapitulasi, hingga terkait ganguan pada aplikasi SILON yang mengakibatkan kerugian kepada Pengadu. Sementara itu, Teradu VI sampai XI didalilkan tidak melakukan apa pun atas tindakan yang dilakukan oleh Teradu I sampai V padahal tindakan tersebut telah merugikan Pengadu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor KPU Provinsi Papua Barat. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]