Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk tiga perkara, yaitu perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021, 22-PKE-DKPP/I/2021, dan 94-PKE-DKPP/II/2021. Kedua perkara ini rencananya akan disidangkan secara virtual pada Senin (15/3/2021).
Perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Agung Nugroho Seputro. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Boyolali, Abdullah.
Abdullah diadukan karena diduga memiliki hubungan tak wajar dengan istri dari Pengadu sejak Maret 2019 hingga saat ini.
Sedangkan perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 diadukan oleh Sri Purwanto. Ia mengadukan empat penyelenggara pemilu, yang terdiri dari tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Klaten dan seorang penyelenggara pemilu dari Bawaslu Kabupaten Klaten.
Tiga penyelenggara pemilu dari KPU Kabupaten Klaten adalah Indrawati Yuliani (Anggota), Kartika Sari Handayani (Ketua), dan Yuyun Sri Agung P. (Sekretaris). Secara berurutan, ketiganya berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu III.
Sedangkan seorang lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman. Ia berstatus sebagai Teradu IV.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I tidak melaksanakan tugas dengan penuh waktu pada 22 April-20 Juli 2020. Teradu I juga diduga tidak menghadiri Rapat Pleno sebanyak tiga kali, yaitu pada 6, 11, 14 Juli 2020.
Pengadu mendalilkan Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV telah melakukan pembiaran terhadap tindakan Teradu I sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Sementara perkara nomor 94-PKE-DKPP/II/2021 diadukan oleh Wakil Bupati Kabupaten Rembang, Bayu Andrianto. Dalam pengaduan ini, Pengadu memberikan kuasanya kepada Kariyono.
Pengadu mengadukan sepuluh penyelenggara pemilu yang terdiri dari lima Anggota KPU Kabupaten Rembang dan lima Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang.
Lima Anggota KPU Kabupaten Rembang yang menjadi Teradu adalah M. Ika Iqbal Fahmi (Anggota merangkap Ketua), Moh. Zaenal Arifin, Zaenal Abidin, Maskutin, dan Mussofa. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I hingga Teradu V dalam perkara nomor 94-PKE-DKPP/II/2021.
Sedangkan lima Anggota Bawaslu Kabupaten Rembang adalah Totok Suparyanto (Anggota merangkap Ketua), Ahmad Soffa, Amin Fauzi, Muhammad Maftuhin, dan Dhofarul Muttaqin. Kelima nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu X dalam perkara nomor 94-PKE-DKPP/II/2021
Dalam pokok aduan, Teradu I-Teradu V diduga melakukan pembiaran atau tidak memberikan sanksi terhadap PPS dari enam Desa atas adanya kotak suara yang tidak tersegel dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan. Teradu I-Teradu V juga didalilkan tidak melakukan monitoring secara ketat dan tidak menjalankan fungsi pembinaannya terhadap jajaran penyelenggara pemilu ad hoc.
Selain itu, kelima Teradu dari KPU Kabupaten Rembang juga diduga mendistribusikan surat suara dengan jumlah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT dan 2,5 persen suara cadangan.
Sementara, Teradu VI sampai Teradu X diduga tidak menangani pelanggaran tidak profesional atas sejumlah laporan yang dibuat masyarakat, termasuk laporan pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Rembang dan intimidasi terhadap pemilih. Teradu VI-Teradu X juga diduga tidak melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap kinerja pengawas tingkat ad hoc di kelurahan dan kecamatan karena membiarkan beberapa pelanggaran, seperti pemilih yang memilih lebih dari satu kali, kotak suara yang tak tersegel, dan kampanye yang berlokasi di instansi pendidikan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Rencananya, sidang dari ketiga perkara ini akan digelar secara virtual dengan Ketua Majelis di Jakarta dan semua pihak berada di daerah masing-masing, Senin (15/3/2021) dengan waktu yang berbeda, perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 digelar pada pukul 09.00 WIB, perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 akan digelar pada 13.00 WIB, dan perkara 94-PKE-DKPP/II/2021 digelar pukul 15.00 WIB.
Khusus untuk sidang perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 akan digelar secara tertutup karena menyangkut kesusilaan.
“Sidang perkara nomor 22-PKE-DKPP/I/2021 dan 94-PKE-DKPP/II/2021 tetap bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terang Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf.
Ia mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan semua pihak. Namun, untuk perkara nomor 12-PKE-DKPP/I/2021 dan 22-PKE-DKPP/I/2021 hanya mendengarkan keterangan dari Saksi-saksi dan Pihak Terkait yang dihadirkan karena kedua perkara tersebut telah diperiksa sebelumnya.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Arif.
Ia menambahkan, DKPP akan melakukan uji coba sidang dengan para pihak sehari sebelum sidang dilaksanakan untuk menekan kendala dan hambatan yang berpotensi terjadi selama sidang. [Rilis Humas DKPP]