Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 64-PKE-DKPP/VI/2020 pada Senin (13/7/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Calon Anggota PPS Kelurahan Bontoranny, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Hasmiati Suratman. Ia mengadukan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mariso, Handayani Hasan dan Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi. Masing-masing dari dua nama tersebut berstatus sebagai Teradu I dan Teradu II dalam perkara ini.
Dalam pokok aduannya, Hasmiati mendalilkan Handayani telah menggugurkannya dalam proses seleksi PPS Kelurahan Bontorannu dengan alasan yang menurutnya tidak relevan dan diduga tidak netral dalam proses seleksi tersebut. Alasan Handayani dalam menggugurkan Hasmiati adalah dikarenakan adanya foto yang menunjukkan suami Hasmiati merupakan Tim Sukses (Timses) salah satu peserta pemilu.
Menurut Hasmiati, Handayani tidak konsisten karena telah meloloskan calon Anggota PPS lainnya yang istrinya diduga menjadi Timses salah satu kandidat Pilkada.
Selain itu, Hasmiati juga mendalilkan Farid telah berlaku tidak teliti dan tidak professional dalam melaksanakan proses seleksi PPS karena cenderung mendiamkan tindakan Handayani.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]