Jakarta, DKPP − Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk Perkara Nomor 29-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Sukri yang memberikan kuasa kepada Akhmadi dan Sarwadi. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lombok Utara, yaitu Adi Purmanto, Deni Hartawan, dan Muhidin selaku Teradu I, II, dan III.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan para Teradu berencana melaporkan Pengadu kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan terlibat politik praktis dan netralitas ASN.
Rencana tersebut disampaikan Teradu kepada media massa sebelum dilaksanakan rapat pleno terkait hasil kajian pemeriksaan dugaan pelanggaran. Teradu juga diduga tidak jujur soal klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait rencana melaporkan Pengadu ke KASN.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Senin (1/3/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]