Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 137-PKE-DKPP/XI/2020.
Perkara ini diadukan oleh Ficky Mubarak Natsir dan Muh. Rahman. Para Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna yaitu Kubais, Nggasri Faeda, Muhammad Ichsan, Yuliana Rita, dan La Ode Muh. Askar Adi Jaya sebagai Teradu I – V.
Ada empat pokok aduan Pengadu. Pertama, Teradu I diduga tidak mengumumkan kembali status Bakal Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif Covid-19. Kedua, para Teradu diduga meloloskan Bakal Calon yang memiliki identitas berbeda antara di KTP dengan di Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar. Ketiga, para Teradu diduga tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Muna dalam Proses Verifikasi Berkas Syarat Calon dan Pencalonan dan keempat, Teradu I diduga tergabung dalam akun resmi pemenangan grup Facebook (FB) Pasangan Calon Bupati Rusman-Bachrun.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Senin (01/2/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]