Jakarta, DKPP- Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (19/9) memutus tidak bersalah kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Atas putusan itu, nama baik mereka direhabilitasi.
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V atas nama Sdr. KARNEDI, SE., M.Si, Sdr ESLITER, SE, Sdr. Drs. RUKMAWANSYAH, Sdr. ALPONSIS DJINU, SE, dan Sdri. Ir. YULILIS,” demikian bagian isi amar putusan DKPP.
Pengadu dalam perkara ini adalah Syaiful Bahri, sebagai kuasa dari Rajikinnor (Prinsipal) yang merupakan bakal calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2013. Pengaduannya terkait keputusan para Teradu yang tidak meloloskan Prinsipal dalam pencalonan Bupati. Alasan Teradu adalah karena partai pengusung, yaitu Partai Pemuda Indonesia (PPI) dianggap tidak sah kepengurusannya.
Oleh DKPP, dalil Pengadu yang disampaikan dalam setiap persidangan dinilai tidak kuat. DKPP justru menilai jawaban para Teradulah yang benar. Teradu dalam hal adanya dualisme pengurus di PPI, menurut DKPP, sudah melakukan upaya klarifikasi serta verifikasi ke Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya.
Selain masalah dualisme, para Teradu juga diduga tidak menjalankan putusan PTUN Palangkaraya. Akan tetapi, DKPP menilai putusan PTUN Palangkaraya tersebut belum berkekuatan hukum tetap, karena Teradu sedang melakukan upaya banding atas putusan itu.
“Atas perkara a quo yang belum berkekuatan hukum tetap, para Teradu tidak dapat dipersalahkan jika tidak mengeksekusi putusan PTUN tersebut dalam Pemilukada Kabupaten Murung Raya,” bunyi pertimbangan putusan DKPP.
Sidang putusan perkara Murung Raya ini Majelis Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota; Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)