Jakarta, DKPP- Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (20/11) menolak semua dalil Pengadu. Oleh karena itu, DKPP merehabilitasi nama baik semua Teradu.
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Selayar atas nama Hasiruddin, M. Karyadin, Masmulyadi, Andi Nastuti, dan M. Darwis terhitung sejak dibacakannya putusan ini,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Anggota Panel Majelis Nur Hidayat Sardini di ruang sidang DKPP, Jakarta.
Pengadu dalam perkara ini adalah Ketua DPD PKS Kab Kep Selayar Arfianto dan Caleg DPRD Kab Kep Selayar dari PDIP Amru Mustafa. Pokok pengaduannya terkait keputusan Teradu yang meloloskan salah satu calon Anggota DPRD dalam DCT DPRD Selayar atas nama Norma Syahrir Wahab yang dinilai cacat administrasi terkait identitasnya. Nama dalam ijazah Paket C memakai nama Normah, lahir Makassar, tahun 1954. Sementara di KTP namanya Norma, lahir di Maros, tahun 1955.
Dalam sidang sebelumnya, Teradu mengakui perbedaan tersebut. Sesuai surat KPU Nomor 315 khususnya pada poin 6, apabila nama dalam ijazah/STTB tidak sama dengan di KTP maka STTB tersebut tidak memenuhi syarat. Akan tetapi, menurut Teradu, itu tidak bisa dikategorikan cacat administrasi. Mereka masih bisa klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan dan meminta surat pernyataan dari yang bersangkutan disertai materai yang cukup.
Berdasarkan fakta persidangan, DKPP berpendapat bahwa semua proses serta keputusan yang diambil oleh Teradu sudah benar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terhadap Pengadu, menurut DKPP, meskipun memiliki legal standing (kedudukan hukum) untuk mengadukan perkara ini, namun tidak ada kerugian konstitusional bagi Pengadu.
Panel Majelis untuk sidang ini dengan Ketua Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti. Dua Pengadu yakni Arfianto dan Amru Mustafa hadir dalam sidang. Sedangkan Teradu yang hadir Hasiruddin dan Masmulyadi. (rilis humas DKPP)