Jakarta, DKPP– Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu (2/10) menolak secara keseluruhan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu terhadap Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Atas penolakan itu, DKPP kemudian merehabilitasi nama baik komisioner KPU tersebut.
“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi atas nama Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simanjuntak dan H. Sudiarman Manik,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Sidang Ana Erliyana.
Ada dua Pengadu dalam perkara ini. Pertama Luhut Matondang (Pengadu I) yang merupakan bakal calon Bupati Dairi. Pengadu kedua adalah Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah. Keduanya bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi.
Pengaduan mereka terkait dugaan Teradu telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu karena telah meloloskan calon Bupati Kabupaten Dairi atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan, yakni hanya menyerahkan fotokopi surat keterangan kepala sekolah SD Swasta Parulian dan surat keterangan kepala sekolah SMP Swasta Parulian yang kedua-duanya tidak berpenghargaan sama dengan ijazahnya masing-masing.
Selain itu, mereka juga mengadukan keputusan Teradu yang telah meloloskan Pasangan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos. M.Si yang dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor sesuai peraturan yang berlaku. Terdapat dualisme dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor antara kepada pasangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos. M.Si. dan pasangan calon Pengadu (Luhut Matondang dan Maradu Gading Lingga, SH).
DKPP berpendapat bahwa apa yang disangkakan Pengadu tidak sesuai dengan yang telah dilakukan Teradu. Teradu menurut DKPP telah melakukan sesuai peraturan yang berlaku. Di dalam berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro sudah melampirkan surat keterangan dan mendapat legalisir dari sekolah bersangkutan.
Sidang putusan ini Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. (Rilis Humas DKPP)