Jakarta, DKPP – Proses seleksi calon penyelenggara Pemilu, baik itu Bawaslu dan KPU, tidak hanya tunduk pada rule of law tetapi juga rule of ethic. Hal tersebut sebagai langkah awal untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritras dan dipercaya masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan pembekalan bagi Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslih Provinsi Aceh, Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Selatan Masa Jabatan 2023-2028 di Jakarta, Jumat (06/01/2023).
“Meski tim seleksi bukan subjek yang diadukan (ke DKPP) tetapi perilaku dalam proses seleksi ini harus berpedoman pada rule of ethic yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 dan dijabarkan di dalam Peraturan DKPP terkait Pedoman Penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Proses seleksi penyelenggara, sambungnya, tidak cukup dengan rule of law. Pasalnya, hukum dan etika adalah bagaikan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.
Perempuan asal Kota Palu yang akrab disapa Dewi ini menambahkan proses seleksi yang patuh serta tunduk pada rule of law dan rule of ethic akan melahirkan penyelenggara yang berintegritas dan beretika.
Dewi juga mengakui tidak sedikit laporan atau aduan ke DKPP terkait proses seleksi penyelenggara, terutama di tingkat ad hoc. Mulai dari tidak mandiri, jujur, adil, sampai dengan diskriminasi.
“Tidak menutup kemungkinan ini akan terjadi pada proses seleksi penyelenggara yang tetap, baik provinsi, kota, maupun kabupaten. Ini merupakan tantangan kita semua dalam melahirkan penyelenggara yang berintegritas,” tegasnya.
Terkait kualitas Pemilu, lanjut Anggota Bawaslu RI periode 2017-2022 ini, salah satunya ditentukan oleh proses seleksi penyelenggara. Maka dari itu, tim seleksi dituntut memahami kebutuhan dan kriteria untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
“Tim seleksi harus bisa menentukan kriteria yang sesuai dengan kebutuhan, terutama Pemilu 2024 mendatang. Harus bertumpu pada kebutuhan, bukan keinginan,” pungkasnya. [Humas DKPP]