Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 74-PKE-DKPP/II/2021 dan 95-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara 74-PKE-DKPP/II/2021 diadukan Kaharuddinsyah dan Rizal Sugiarto. Keduanya mengadukan Tanwir Lamaning, Sahran Raden, Naharuddin, dan Saiful Gafur (Ketua dan Anggota KPU Prov. Sulawesi Tengah) sebagai Teradu I sampai IV.
Para Teradu didalilkan telah menerbitkan surat tindaklanjut penarikan Kartu Sulteng Sejahtera milik paslon nomor urut 2. Namun dalam surat itu sama sekali tidak ada ketegasan dan kepastian hukum tentang batasan waktu penarikan yang mengakibatkan perolehan suara paslon 01 menurun akibat Kartu Sulteng Sejahtera.
Untuk Teradu III, Pengadu mendalilkan telah melanggar prinsip mandiri dan tidak netral dengan memihak salah satu pasangan calon dengan mengeluarkan pendapat yang bersifat partisan di media online.
Sedangkan perkara 95-PKE-DKPP/II/2021 diadukan Rian Rainaldy. Ia mengadukan Dirwansyah Putra, Sahlan Sabu, Ridwan Syarifudin, Sahrul, dan Sukarya (Ketua dan Anggota KPU Kab. Tojo Una-Una) sebagai Teradu I sampai V. Kemudian Abas, Leming, dan Suandi TamrinBidatullah (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Tojo Una-Una) sebagai Teradu VI sampai VIII.
Teradu I sampai V didalilkan tidak profesional dam akuntabel dalam pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Buati Kab. Tojo Una-Una. Selain itu. Kelima Teradu diduga sengaja membagikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara pada H-1 pelakasanaan, sehingga banyak pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Sementara itu, Teradu VI sampai VIII didalilkan tidak profesional dan akuntabel dalam menangani banyaknya pelanggaran yang dilakukan di masa kampanye, masa tenang, dan setelah pemilihan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (9/3/2021) pukul 09.00 WIB untuk perkara 74-PKE-DKPP/II/2021 dan pukul 13.00 WIB untuk perkara 95-PKE-DKPP/II/2021, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]