Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 49-PKE-DKPP/IV/2020 pada Selasa (9/6/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Parlinggoman Marpaung. Ia mengadukan enam penyelenggara pemilu di antaranya Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Samosir, yaitu Romson Baskoro Purba, Thomson Manurung dan Japarlin Napitupulu. Tiga nama tersebut secara berurutan berstatus sebagai Teradu I-III.
Selain tiga nama tersebut, Parlinggoman juga mengadukan tiga penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, yaitu Mawarni Manalu (Anggota Panwascam Pintupohan Meranti), Olo Sampe Tua Sirait (Panwascam Lumban Julu) dan Adi Sutanto Marbun (Anggota Panwascam Balige). Secara berurutan, tiga nama ini berstatus sebagai Teradu IV-VI.
Dalam pokok aduannya, Pengadu mendalilkan Teradu I-III tidak melanggar kode etik dan tidak mempunyai integritas karena meluluskan Teradu IV-VI sebagai Anggota Panwascam dengan tidak wajar dan bertentangan dengan aturan.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Ketua DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta atau kediamannya dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]