Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor: 237-PKE-DKPP/VIII/2019, pada Jumat (6/9/2019) pukul 09.00 WITA di KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Kota Banjarmasin.
Perkara 237-PKE-DKPP/VIII/2019 diadukan oleh Adhariani yang merupakan seorang anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan yakni, Azhar Ridhani.
Berdasar pokok aduannya, Pengadu menduga Teradu tidak profesional dalam menangani laporan yang dibuat Pengadu atas dugaan adanya praktik politik uang.
Rencananya, sidang perkara tersebut akan digelar di KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Jendral Ahmad Yani No.212 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Jumat (6/9/2019).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengungkapkan, DKPP telah memanggil semua pihak lima hari sebelum sidang dimulai.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]