Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 08-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Erlinda melalui kuasanya Zulkifli, dkk. Pengadu melaporkan Asraf Daniel H, Ilham Eka Saputra, Jonnedi, Arif Susanto, dan Susi Kartikawati selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Solok masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Selain itu, Pengadu juga melaporkan Ketua, Anggota dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Solok yakni Triati, Rafikul Amin, Budi Santosa, dan Agustin Melta sebagai Teradu VI −IX.
Pengadu mendalilkan sembilan Teradu I dan V tidak menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Pengadu terkait pelanggaran UU Pilkada oleh Zul Elfian selaku Calon Petahana Wali Kota Solok dalam Pilkada Serentak tahun 2020.
Pengadu selanjutnya melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Kota Solok, namun dalam penanganan laporan tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Teradu VI sampai IX berdalih laporan Pengadu tidak memenuhi syarat formil akan tetapi memenuhi syarat meteril tanpa adanya penelitian serta tanpa meminta keterangan saksi dan ahli terkait.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (6/4/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]