Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 36-PKE-DKPP/I/2021.
Perkara ini diadukan oleh Andi Tahmid. Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yakni Ardi Trisandi, Syamsuddin, dan Nurliana sebagai Teradu I sampai III.
Pengadu mendalilkan Teradu I, II, dan III tidak profesional dan akuntabel dalam menangani laporan masyarakat atas politik uang yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Pasangkayu.
Salah satunya diduga dilakukan oleh paslon nomor urut 01 dengan membagi-bagikan sarung kepada pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu Tahun 2020. Laporan Pengadu ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu dinyatakan tidak menenuhi syarat oleh para Teradu.
Teradu I juga didalilkan telah mengeluarkan pernyataan di media sosial yang mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat terkait putusan dan pelarangan peredaran materi lain yang dianggap Pengadu memenuhi unsur politik uang.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Barat.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (6/4/2021) pukul 14.00 WITA atau 13.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]