Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 80-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara ini diadukan oleh Iskandar Dabi-Dabi yang memberikan kuasa kepada Muhjir Nubiu. Pengadu mengadukan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara, Iksan Hamiru sebagai Teradu.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu terlibat dalam kepengurusan organisasi sayap Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yaitu Garda Rajawali Partai Persatuan Indonesia (Grind Perindo) ketika mendaftar sebagai Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
Kedudukan Teradu dalam organisasi sayap Perindo tersebut adalah sebagai Ketua. Diketahui lolos seleksi administrasi dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (6/4/2021) pukul 11.00 WIT atau 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]