Jakarta, DKPP — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar media gathering dan sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu di Provinsi Bali pada Senin (4/3) hingga Selasa (5/3) pekan ini. Acara yang digelar di Hotel Sovereign, Kuta Bali merupakan bagian dari agenda media gathering dan sosialisasi DKPP di 5 (lima) provinsi sebelum pemilu tanggal 17 April 2019.
Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengemukakan dasar pemilihan lokasi media gathering dan sosialisasi antara lain provinsi dengan jumlah pengaduan minim dalam hal pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal ini bukan bermaksud mendorong masyarakat mengadukan penyelenggara pemilu melainkan pemerataan sebaran informasi kode etik penyelenggara pemilu kepada khalayak.
Sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu di kalangan perguruan tinggi khususnya mahasiswa bertujuan memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi kelembagaan DKPP dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sekaligus peraturan kode etik penyelenggara pemilu. DKPP berharap kalangan perguruan tinggi dapat menjadi bagian dari duta kode etik penyelenggara pemilu di daerahnya.
Sementara acara media gathering yang dikemas dalam bentuk diskusi ringan antara anggota DKPP dengan kalangan media massa lokal bertujuan semakin mendekatkan kelembagaan DKPP di kalangan media massa lokal. DKPP menilai penting peran jurnalis dalam menyebarluaskan pelaksanaan tugas dan fungsi DKPP termasuk hasil-hasil persidangan kode etik, baik di tingkat pusat maupun di daerah.
Roadshow media gathering dan sosialiasi kode etik DKPP telah berlangsung di Kota Tarakan, Kalimantan Utara (14-16 Febuari 2019), selanjutnya akan di gelar di Provinsi Bali (4-6 Maret 2019), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (17-19 Maret 2019), Kalimantan Barat (21-23 Maret 2019) dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (4-6 April 2019).
Selain media gathering dan sosialisasi, DKPP juga menggelar pendidikan etik bagi penyelenggara pemilu secara marathon di 3 (tiga) provinsi di Indonesia sebelum pelaksanaan pemilu 17 April 2019 yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Papua. Alasan pemilihan lokasi untuk pendidikan etik antara lain didasari jumlah pengaduan kode etik terbanyak. Berbeda dengan media gathering dan sosialisasi, khusus pendidikan etik, target pesertanya merupakan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu di kabupaten/kota setempat. (Rilis DKPP).
|