Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa tujuh (7) penyelenggara pemilu dari Kota Batam. Pemeriksaan digelar dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Selasa (30/6/2020), pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor 58-PKE-DKPP/VI/2020 ini diadukan oleh Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam, Zukriansyah dan Eka Anita Diana sebagai Pengadu I dan II. Keduanya memberikan kuasa kepada Abdul Rachman, SH.
Pengadu mengadukan Herrigen Agusti, William Seipattiratu, Martius, dan Jernih Millilyati Siregar (Ketua dan Anggota KPU Kota Batam) sebagai Teradu I, II, III, dan IV. Serta mengadukan Syailendra Reza, Nopialdi, dan Helmy Rachmayani (Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam) sebagai Teradu V, VI, dan VII.
Pengadu mendalilkan Teradu I, II, III, dan IV diduga tidak melakukan pemeriksaan perhitungan dokumen syarat dukungan Formulir B.1-KWK tetapi secara sepihak mengeluarkan berita acara penolakan No: 23/PP.02.2-BA/ KPU/11/2019 pada tanggal 24 Februari 2020.
Dalil selanjutnya, Teradu I sampai IV tidak menerima berkas dokumen dukungan Pengadu untuk maju sebagai pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Batam 2020 dengan alasan yang tidak jelas dan cara yang tidak sopan. Padahal para Teradu telah melakukan perhitungan data asli dengan jumlah KTP dan pernyataan dukungan sebanyak 52.800 atau lebih dari syarat batas dukungan sebanyak 48.816.
Sedangkan dalil aduan untuk Teradu V sampai VII yaitu diduga mengaburkan alat bukti dalam sidang sengketa antara Pengadu dan Teradu yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kota Batam.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kepulauan Riau.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]