Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 100-PKE-DKPP/X/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat pada Selasa (27/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan Martias Tanjung dan Kiki Lia Evinta Saputri. Keduanya mengadukan Heldo Aura, Yasrul, Benny Azis, Donny Syahputra, dan Zulwida Rahmayani (Ketua dan Anggota KPU Kota Bukittinggi) sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu juga mengadukan Ruzi Haryadi, Eri Vitria, dan Asneli Warni yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bukittinggi sebagai Teradu VI sampai VIII.
Dalam pokok aduannya, Teradu I sampai V didalilkan tidak profesional dalam melakukan verifikasi pemenuhan syarat dukungan calon independen milik Pengadu. Akibatnya ribuan dokumen dukungan gugur tanpa alasan yang jelas dan Pengadu tidak dapat memenuhi syarat minimum bakal calon perseorangan.
Sementara itu, Teradu VI sampai VIII didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan Pengadu dengan nomor pengaduan 001/LP/PW/Kota/03.02/VII/2020 pada tanggal 23 Juli 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Barat.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]