Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 07-PKE-DKPP/I/2021, pada Selasa (25/5/2021) pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Abdul Faris Umlati dan Orideko I. Burdam yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, Bendry Napitupulu, Muhammad Irfan, dan Lambert Dimara.
Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Raja Ampat yakni Markus Rumsowek, Kalansina Aibini dan Agus Salim Wahom masing-masing sebagai Teradu I sampai dengan III.
Pada pokoknya Pengadu mendalilkan para Teradu (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Raja Ampat) tidak menjalankan pengawasan secara optimal dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Tahun 2020.
Para Teradu juga melakukan pembiaran perusakan alat peraga pasangan calon tunggal Faris – Ori dan penghasutan untuk memilih kotak kosong yang dilakukan oleh Aliansi Raja Ampat Bersatu (Arab).
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat.
Sidang ini akan diadakan secara virtual, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]