Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 61-PKE-DKPP/II/2021, Selasa (23/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh Erni Biantariningsih yang memberikan kuasanya kepada Didik Haryanto. Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Ponorogo, yaitu Muh. Syaifulloh, Sulung Muna Rimbawan, Juwaini, Marji Nurcahyono, dan Widi Cahyono, masing-masing selaku Teradu I – Teradu V.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga tidak profesional dan akuntabel dalam menangani 10 laporan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati nomor urut 2. 10 laporan tersebut dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan tidak memenuhi unsur.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Sidang ini akan diadakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Selasa (23/2/2021) pukul 09.00 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menegaskan, sidang ini akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]