Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 14-PKE-DKPP/I/2021, Selasa (23/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh mantan Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Puga Hilal Bayhaqie.
Ia mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karawang, yaitu Kursin Kurniawan, Roni Rubiat Machri, Charles Silalahi, Syarif Hidayat, dan Suryana Hadi Wijaya. Secara berurutan, kelima nama tersebut berstatus sebagai Teradu I – Teradu V.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga bersikap tidak profesional, adil, dan akuntabel ketika memberhentikan Pengadu sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bawaslu Kab. Karawang No. 01/BAWASLU.JB-10/HK.01.01/X/2020. Menurut Pengadu, para Teradu bersikap tidak adil karena memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Pengadu, sedangkan Ketua PKD Puseurjaya, Irma Garwan hanya diberikan Peringatan Tertulis saja.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (23/2/2021) pukul 13.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]