Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 174-PKE-DKPP/XI/2020, Selasa, (23/2/2021).
Perkara ini diadukan oleh Staf Bawaslu Kota Pematangsiantar, Ahmad Miftah Rizki Sitio. Ia mengadukan Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar, Muhammad Syahfii Siregar.
Dalam pokok aduan, Teradu diduga bersikap tidak jujur dan tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu karena menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan saat menjadi Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar. Selain itu, Pengadu selaku Anggota Pokja juga tidak mendapatkan haknya berupa honor.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sidang ini akan diadakan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (23/2/2021) pukul 09.00 WIB.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menegaskan, sidang ini akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19. Arif mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi Tes Antigen bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes Antigen dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]