Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 45-PKE-DKPP/IV/2020 pada Selasa (2/6/2020) pukul 09.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 46-P/L-DKPP/IV/2020 ini diadukan Destiana Kristanti yang kemudian disebut sebagai Pengadu. Destiana mengadukan Sudihartono dan Is Sumarsono (Koordinator Sekretariat dan Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul) sebagai Teradu I dan II.
Teradu I dan II didalilkan telah bersikap tidak profesional dan tidak terbuka dalam proses pemberhentian Pengadu sebagai staf teknis (PPNPNS) Bawaslu Kabupaten Gunung Kidul. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dikarenakan kedua Teradu terbukti tidak menindaklanjuti Surat Sekjen Bawaslu RI terkait perpanjangan masa kerja Pengadu selaku staf PPNPNS tanpa melalui mekanisme klarifikasi dan diyakini akibat adanya sentimen pribadi.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]