Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 10-PKE-DKPP/I/2020 pada Selasa (2/6/2020), pukul 10.00 WIB.
Perkara ini diadukan Abdul Majid. Ia mengadukan Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong, Tahir.
Tahir diadukan karena diduga tidak jujur dalam sebagai penyelenggara pemilu karena masih terdaftar sebagai pengurus Partai Demokrat, dengan jabatan Wakil Ketua V DPC Partai Demokrat Parigi Moutong Periode 2016-2021 dan tidak pernah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menurut Abdul Majid, hal ini mengganggu independensi dan mencederai integritas sebagai penyelenggara pemilu. Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi Calon Anggota KPU RI, KPU Provinsi atau pun KPU Kabupaten/Kota adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun.
Sidang pemeriksaan ini merupakan yang kedua karena perkara ini telah disidangkan pada 11 Februari 2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kota Palu.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulteng.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu atau Saksi-saksi dan Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
Berdasar Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual melalui fasilitas video conference DKPP. Ketua Majelis berada di di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual guna menekan hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini akan ditayangkan melalui akun Facebook DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosDKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]