Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 152-PKE-DKPP/XI/2020.
Perkara ini diadukan oleh Sardin melalui kuasanya Heris Ramadan dan M. Amir Amin. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kolaka Timur yaitu Rusniyanti Nur Rakibe, La Golonga, dan Abang Saputra sebagai Teradu I, II, dan III.
Menurut Pengadu, dalam 1 (satu) hari para Teradu telah melakukan 2 (dua) kali penerbitan Formulir Model A 13 : LP.005/LP/PB/Kab/28.13/2020 tentang Status Laporan Hasil Penelitian dan Pemeriksaan. Penerbitan 2 (dua) kali Formulir Model A 13 : LP.005/LP/PB/Kab/28.13/2020 tersebut menurut Pengadu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan penafsiran berbeda-beda serta melanggar asas prinsip kemandirian, integritas dan profesional penyelenggara.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (02/2/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]