Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/VIII/2019.
Teradu pada perkara tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan, yakni Panataran Simanjuntak, Syawalludin Lubis, Effendi Rambe, Kemry Safii, dan Zulhajji Siregar. Kelimanya diadukan oleh Mahmuddin melalui kuasanya Bambang Suroso.
Pada sidang pemeriksaan pertama, Senin, (14/10/2019), Pengadu berhalangan hadir. Hal tersebut disampaikan Pengadu melalui surat ke DKPP. Sidang pemeriksaan pertama digelar melalui video conference, yakni antara DKPP RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pokok pengaduannya, Pengadu mengadukan para Teradu karena diduga tidak menindaklanjuti atas temuan pelanggaran dan kejadian khusus yang telah dilaporkan ke Panwaslu kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sidang pemeriksaan akan dipimpin Anggota DKPP bersama Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara. Sidang tersebut akan digelar pada Selasa (19/11/2019), di Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Jalan H. Adam Malik, No. 193, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait dan Saksi-saksi yang akan dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutup Bernad. [Rilis Humas DKPP]