Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 71-PKE-DKPP/II/2021.
Perkara ini diadukan oleh Nurjannah. Pengadu mengadukan M. Wildan, Muhammad Ali, Aryati, Nurul Khairani, dan Muhammad Kaniti (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumbawa) sebagai Teradu I sampai V.
Para Teradu diduga tidak profesional, tidak melaksanakan prinsip keadilan, dan tidak berkepastian hukum dalam bersikap dan bertindak sebagai penyelenggara pemilu. Hal itu ditunjukkan dengan tidak adanya pedoman atau SOP, penunjukan pelaksanaan serta pencabutan materi debat publik.
Teradu diduga tidak berintegritas sebagai penyelenggara pemilu yang seharusnya berpedoman pada prinsip mandiri dan akuntabel. Hal itu ditunjukkan dengan putusan KPU Kabupaten Sumbawa secara lisan yang mencabut penunjukan Pengadu sebagai penyusun materi debat diduga karena ada intervensi pihak lain.
Teradu juga didalilkan tidak menyampaikan informasi secara utuh kepada publik dengan benar berdasarkan data atau fakta terkait siapa saja yang menjadi tim penyusun materi debat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (16/3/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]