Jakarta, DKPP − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 103-PKE-DKPP/II/2021, Selasa (16/3/2021), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Kristianus Agapa, yang memberikan kuasa kepada Oktovianus Tabuni.
Teradu dalam perkara ini adalah Ketua dan Anggota KPU Kab. Nabire, yaitu Wihelmus Degey, Jhoni Kambu, Nelius Agapa, dan Rahman Syaiful. Keempat nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Selain itu, Pengadu juga mengadukan Anggota Bawaslu Kab. Nabire, Markus Madai (Teradu VI).
Dalam pokok aduan, Teradu I sampai Teradu IV diduga tidak melakukan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kab. Nabire Nomor 321/K.Bawaslu.Kab-Nabire/PM.06.02/XII/2020 terkait pelanggaran berupa penggunaan 423 surat suara yang tidak sah (telah disilang) di TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur, Kab. Nabire.
Sedangkan Teradu V didalilkan tidak menandatangani rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Kab. Nabire meskipun mengakui bahwa dirinya mengetahui terjadinya surat suara yang disilang dan dimasukkan dalam rekapan suara pada TPS 01 dan TPS 02 Kampung Akudiomi, Distrik Yaur, Kab. Nabire.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.
Sidang ini akan dilaksanakan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Jakarta dan seluruh pihak di daerah masing-masing.
Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.
Arif mengungkapkan, DKPP akan melakukan uji coba sidang dengan para pihak sehari sebelum sidang dilaksanakan untuk meminimalisir kendala dan hambatan yang berpotensi terjadi dalam persidangan.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” Jjelas Arif. [Rilis Humas DKPP]