Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2019 pada Selasa (16/6/2020).
Perkara ini diadukan oleh diadukan oleh Joneri Sihite. Ia mengadukan enam penyelenggara pemilu yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Lima di antaranya adalah Ketua KPU Kabupaten Tapteng, Timbul Panggabean, beserta empat orang Anggota KPU Kabupaten Tapteng, yaitu Azwar Sitompul, Jonas Bernard Pasaribu, Yudi Arisandi Nasution, dan Feri Yosha Nasution. Sedang seorang Teradu lagi adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Tapteng, Setia Wati Simanjuntak.
Dalam pokok aduan perkara ini, Teradu diduga melakukan manipulasi suara pada Pileg DPRD Kabupaten Tapteng. Selain itu, enam Teradu juga didalilkan berpihak pada saksi dari Partai Nasdem atas nama Baktiar Ahmad Sibarani.
Sidang ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, DKPP telah menyidangkan perkara ini pada 13 Maret 2020.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” pungkasnya. [Rilis Humas DKPP]