Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Malik Muliawan, dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di Kantor Bawaslu Kalimantan Tengah, Kota Palangkaraya, pada Selasa (16/7/2019) besok, pukul 09.00 WITA.
Malik Muliawan menjadi Teradu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/V/2019. Ia diadukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Denny Hermanto Sumarna.
Dalam pokok aduan, Denny menduga bahwa Malik telah berbuat sewenang-wenang dalam mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 43/HK.03.1-Kpt/6205/KPU-kab/IV/2019. SK yang menjadi dasar hukum dari Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 37 Pangkuh Raya Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada 24 April 2019 ini diduga cacat hukum dan rekayasa belaka.
Menurut Denny, melalui putusan tersebut, Teradu telah merekayasa PSU sehingga memberikan keuntungan yang signifikan terhadap salah satu calon peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Daerah Pemilihan Barito Utara I dari PDI Perjuangan.
Sidang perkara ini merupakan yang kedua kalinya. DKPP telah menyidangkan ini sebelumnya pada Jumat, 21 Juni 2019 melalui video conference dengan Ketua majelis berada di Jakarta serta anggota majelis dan Teradu berada di Palangkaraya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Angota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan bahwa lima hari sebalum dimulai, DKPP telah memanggil semua pihak. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad. [rilis Humas DKPP]