Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 31-PKE-DKPP/III/2020 pada Selasa (12/5/2020), pukul 09.00 WIB.
Perkara ini diadukan oleh Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Wajo, Sri Irma Yanti yang memberikan kuasanya kepada Hanfree Bunga’Allo.
Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wajo, yaitu Abdul Malik, Andi Rahmat Munawar, Andi Samsir, H Rafiuddin Rasyid dan Heriyanto.
Lima Teradu di atas diadukan atas beberapa dugaan. Pertama, kelima Teradu diduga berupaya mengganti Korsek Bawaslu Kabupaten Wajo tanpa dasar dan alasan yang jelas. Selain itu, para Teradu juga diduga telah melakukan suatu tindakan yang tidak sesuai dengan Pakta Integritas karena membahas pertanggungjawaban keuangan di luar kantor dengan salah satu staf keuangan Bawaslu Kabupaten Wajo,
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 217 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca juga: DKPP Berlakukan Sidang Pemeriksaan Secara Virtual
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan bahwa agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu atau Saksi-saksi dan Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
Berdasar Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual melalui fasilitas video conference DKPP. Ketua Majelis berada di di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC), Jakarta, atau di kediamannya. Sementara para pihak berada di daerah mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual guna menekan hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini akan ditayangkan melalui akun Facebook DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosDKPP,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]