Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 29-PKE-DKPP/III/2020, Selasa (12/5/2020) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan nomor pengaduan 16-P/L-DKPP/I/2020 ini diadukan oleh Seno Margo Utomo, Sudarwanto, Joko Mulyono, Alwan Bashori, dan Nanang Supriyanto sebagai Pengadu I – V. Para Pengadu mengadukan Ketua, Anggota dan Korsek Bawaslu Kabupaten Blora yaitu Lulus Mariyonan, Achmad Rozak, Andhyka Fuad Ibrahim, Anny Aisyah, Sugie Rusyono, dan M. Aminudin masing-masing sebagai Teradu I – VI.
Pokok aduan yakni terkait indikasi pelanggaran dalam proses seleksi Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Blora Kabupaten Blora Tahun 2020 mengacu pada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Blora Kabupaten Blora Tahun 2020, dengan Nomor: 002/Bawaslu Prov.Jt-04/Pokja-Panwascam/XI/2019 tanggal 13 November 2019 yang ditandatangani oleh Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Blora, Ketua Achmad Rozak, S.Pd.I. dan Sekretaris M. Aminudin, SE.,M.AP.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 217 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Tengah.
Sekretaris DKPP, Bernad D. Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan melalui video conference. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.
Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemic Covid-19, sidang akan dilakukan melalui fasilitas video conference DKPP. Ketua Majelis berada di di Ruang Sidang DKPP, Gedung Treasury Learning Center (TLC) Jakarta, sementara para pihak berada di daerah asal mereka masing-masing.
“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual guna menekan hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun Facebook milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” tutupnya. [Rilis Humas DKPP]