Jakarta, DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 191-PKE-DKPP/XII/2020 pada Selasa (12/1/2021).
Perkara ini diadukan oleh seorang mahasiswa bernama Jibran Jihad. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Sjahri Papene.
Teradu diperiksa karena diduga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Universitas Batam, di mana Ketua Senat Universitasnya, Dr. HM Soerya Respationo, S.H., M.H., merupakan Calon Gubernur Provinsi Kepulauan Riau dalam Pilkada Tahun 2020.
Selain itu, Pengadu juga mendalilkan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau tidak melakukan pengawasan saat Soerjo Respationo membuka kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Batam yang diadakan pada 15-17 Oktober 2020 dan melakukan proses belajar mengajar mahasiswa S-2 Fakultas Hukum Universitas Batam.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Kepulauan Riau.
Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Selasa (12/1/2021), pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.
Kepala Bagian Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP, Ashari mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Ashari.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]